Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke rekening: Nama Bank : [Nama Bank] Nomor Rekening : [No. Rekening]
[Nama lengkap & tanda tangan] [Nama lengkap & tanda tangan] [Identitas/ Jabatan] [Identitas/ Jabatan]
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi (fee) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Transaksi
Bahwa telah berhasil mempertemukan dan memediasi proses jual beli aset tersebut kepada pembeli potensial hingga terjadi kesepakatan transaksi.
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN MEDIASI